Skip to main content

Posts

Showing posts from August, 2022

Kegagalan Merupakan Sebuah Pembelajaran

Pernahkah anda mencoba suatu percobaan? ▪︎Percobaan pertama, coba anda tusukkan 1 tusuk gigi ke sebuah balon ▪︎Percobaan kedua, coba anda  tusukkan beberapa tusuk gigi ke sebuah balon Bagaimana hasil percobaan anda? Percobaan pertama balon akan pecah dan meletus , dan percobaan kedua balon tidak akan pecah, atau masih seperti semula.  Sama seperti hidup ini, tusuk gigi diibaratkan kegagalan sedangkan balon adalah mimpi kita, jika kalian hanya mengalami satu kegagalan untuk mencapai sebuah mimpi, maka hati kalian pasti akan pecah, meletus seperti balon, jika banyak kegagalan yang anda lalui untuk mencapai sebuah mimpi, maka semakin kuat dan banyak pembelajaran yang anda dapatkan untuk mencapai mimpi itu, karena kegagalan merupakan sebuah pembelajaran, semakin banyak kegagalan yang kita hadapi maka semakin banyak pula pembelajaran yang kita peroleh.

Stop Jadi Terlalu Baik!!!

▪︎ Sering mengalah yang ujungnya merugikan diri sendiri, karena tidak mau konflik berkepanjangan. ▪︎ Ga enakan, terlalu memikirkan /mementingkan perasaan orang lain. ▪︎ Sebenarnya gak setuju/gak mau melakukan suatu hal, tapi yang diucap dibibir adalah “iya”. ▪︎ Dimanfaatkan orang lain, karena mereka sadar kita gaenakan atau ga berani nolak. ▪︎ Enggan untuk menolak sesuatu, karena takut menyakiti hati mereka. Kalian tipe yang mana nihh… Tipe yang mana pun kalian, jika sudah termasuk yang diatas maka, Ingatlah bahwa… Kita tidak bisa menyenangkan semua pihak, Berbuat baik itu bagus, tapi jangan sampai jadi merugikan diri sendiri atau malah dimanfaatkan oleh orang lain. Maka dari itu beranilah berkata TIDAK , Kalau kamu memang tidak mau melakukan hal tersebut. 

Apakah Orang Sakit Jiwa Dapat di Hukum?

Yang berhak menentukan pelaku tindak pidana itu mengalami gangguan kejiwaan yang kemudian pelaku tersebut tidak dapat dihukum adalah hakim pada persidangan berdasarkan bukti-bukti yang ada, salah satunya dengan mendengar keterangan ahli. Pasal 44 ayat (1) dan (2)  KUHP berbunyi: “Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.” “Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa.”   Berdasarkan pasal diatas menunjukkan bahwa apakah perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan karena pelakunya mengalami gangguan jiwa merupakan wewenang hakim saat memeriksa dan memutus perkaranya. Akan tetapi, tentu hakim menentukannya dengan berdasar pada bukti-bukti yang ada yang meneran