Skip to main content

Apakah Orang Sakit Jiwa Dapat di Hukum?

Yang berhak menentukan pelaku tindak pidana itu mengalami gangguan kejiwaan yang kemudian pelaku tersebut tidak dapat dihukum adalah hakim pada persidangan berdasarkan bukti-bukti yang ada, salah satunya dengan mendengar keterangan ahli.

Pasal 44 ayat (1) dan (2)  KUHP berbunyi:
“Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.”
“Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa.”
 
Berdasarkan pasal diatas menunjukkan bahwa apakah perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan karena pelakunya mengalami gangguan jiwa merupakan wewenang hakim saat memeriksa dan memutus perkaranya. Akan tetapi, tentu hakim menentukannya dengan berdasar pada bukti-bukti yang ada yang menerangkan pelaku memang benar memiliki gangguan jiwa sehingga perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan

Jika polisi menjumpai peristiwa semacam ini, ia tetap diwajibkan memeriksa perkaranya dan membuat proses verbal. Hakimlah yang berkuasa memutuskan tentang dapat tidaknya terdakwa dipertanggungjawabkan atas perbuatannya itu, meskipun ia dapat pula meminta nasihat dari dokter penyakit jiwa.

Terima kasih❤

Comments

Popular posts from this blog

  "Membeli memanglah mudah, tapi membuat sendiri memberi makna lebih." Karya-karya ini dibuat untuk melengkapi upacara keagamaan, bukan hanya sebagai hiasan, tapi juga sebagai bentuk rasa tanggung jawab dan penghormatan terhadap tradisi. Setiap detail dikerjakan dengan tangan sendiri, sebagai bagian dari proses belajar, menjaga, dan melestarikan budaya.

Perubahan Anggaran Dasar PT Tidak Harus Ada SK Menterinya

     Pada dasarnya tidak semua perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas harus mendapat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Yang harus mendapat persetujuan dan SK Menkumham hanyalah perubahan Anggaran Dasar tertentu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Ketentuannya terdapat dalam Pasal 21 ayat (1, 2, dan 3), sebagai berikut: (1) Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri. (2) Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:      a. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;      b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;      c. jangka waktu berdirinya Perseroan;      d. besarnya modal dasar;      e. pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau      f. status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbu...

Hukum itu Dekat

Hukum sering terasa rumit, kaku, dan jauh dari kehidupan sehari-hari. Padahal tanpa disadari, hampir setiap keputusan yang kita ambil—dari urusan keluarga, pekerjaan, hingga transaksi sederhana—selalu bersinggungan dengan hukum. Masalahnya, banyak orang baru mencari tahu saat masalah sudah terjadi. Ketika konflik muncul, dokumen bermasalah, atau hak kita dipertanyakan—barulah kita sadar betapa pentingnya memahami dasar-dasar hukum. Di sini, kita bisa sama-sama belajar dan berbagi pemahaman tentang berbagai permasalahan hukum yang dekat dengan kehidupan sehari-hari—mulai dari urusan warisan, jual beli, perjanjian, hingga berbagai isu hukum lainnya.  1. Jual Beli Tahun 2015, Tapi Baru Mau Diurus Balik Nama Sekarang, Gimana Prosedurnya?  2. Bagaimana Menjual Harta Warisan Jika Para Ahli Waris Berkonflik?