Skip to main content

Perubahan Anggaran Dasar PT Tidak Harus Ada SK Menterinya

    Pada dasarnya tidak semua perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas harus mendapat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Yang harus mendapat persetujuan dan SK Menkumham hanyalah perubahan Anggaran Dasar tertentu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT).


Ketentuannya terdapat dalam Pasal 21 ayat (1, 2, dan 3), sebagai berikut:

(1) Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri.

(2) Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    a. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;

    b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;

    c. jangka waktu berdirinya Perseroan;

    d. besarnya modal dasar;

    e. pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau

    f. status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.

(3) Perubahan anggaran dasar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) cukup

diberitahukan kepada Menteri.

        Jadi, pada dasarnya hanya perubahan AD tertentu saja yang harus mendapatkan SK Kemenkumham. Di luar itu, perubahan AD cukup diberitahukan kepada Menkumham yang nantinya akan ditanggapi dengan surat penerimaan pemberitahuan perubahan AD. 


Comments

Popular posts from this blog

  "Membeli memanglah mudah, tapi membuat sendiri memberi makna lebih." Karya-karya ini dibuat untuk melengkapi upacara keagamaan, bukan hanya sebagai hiasan, tapi juga sebagai bentuk rasa tanggung jawab dan penghormatan terhadap tradisi. Setiap detail dikerjakan dengan tangan sendiri, sebagai bagian dari proses belajar, menjaga, dan melestarikan budaya.

Proses yang Menjadi Cerita

Awalnya hanya iseng, tapi perlahan jadi sesuatu yang saya nikmati. Dari memilih bahan, merangkai, sampai akhirnya jadi seperti ini. Kerajinan ini bukan hanya hasil, tapi juga perjalanan.