Persahabatan itu bukanlah hanya sebuah kata untuk menamai sebuah hubungan, namun persahabatan adalah kenyamanan yang kita rasakan saat bersama orang terdekat kita, perbedaan pendapat tidak dapat membuat hubungan itu terpecah belah, namun dengan perbedaan tersebut kita bisa mengerti satu sama lain. Perilaku yang berbeda pula dapat memperlihatkan manisnya sebuah persahabatan. Mereka yang ada saat kita susah maupun senang, yang saling membantu dan memahami kita itulah sahabat. Untuk itu jagalah hubungan kalian dengan sahabat jangan pernah menyakitinya, karena sahabat sudah seperti saudara kita sendiri.
Pada dasarnya tidak semua perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas harus mendapat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Yang harus mendapat persetujuan dan SK Menkumham hanyalah perubahan Anggaran Dasar tertentu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Ketentuannya terdapat dalam Pasal 21 ayat (1, 2, dan 3), sebagai berikut: (1) Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri. (2) Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan; b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan; c. jangka waktu berdirinya Perseroan; d. besarnya modal dasar; e. pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau f. status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbu...
Comments
Post a Comment