Skip to main content

Hukum itu Dekat

Hukum sering terasa rumit, kaku, dan jauh dari kehidupan sehari-hari. Padahal tanpa disadari, hampir setiap keputusan yang kita ambil—dari urusan keluarga, pekerjaan, hingga transaksi sederhana—selalu bersinggungan dengan hukum.
Masalahnya, banyak orang baru mencari tahu saat masalah sudah terjadi. Ketika konflik muncul, dokumen bermasalah, atau hak kita dipertanyakan—barulah kita sadar betapa pentingnya memahami dasar-dasar hukum.
Di sini, kita bisa sama-sama belajar dan berbagi pemahaman tentang berbagai permasalahan hukum yang dekat dengan kehidupan sehari-hari—mulai dari urusan warisan, jual beli, perjanjian, hingga berbagai isu hukum lainnya. 

1. Jual Beli Tahun 2015, Tapi Baru Mau Diurus Balik Nama Sekarang, Gimana Prosedurnya? 

2. Bagaimana Menjual Harta Warisan Jika Para Ahli Waris Berkonflik? 

Comments

Popular posts from this blog

  "Membeli memanglah mudah, tapi membuat sendiri memberi makna lebih." Karya-karya ini dibuat untuk melengkapi upacara keagamaan, bukan hanya sebagai hiasan, tapi juga sebagai bentuk rasa tanggung jawab dan penghormatan terhadap tradisi. Setiap detail dikerjakan dengan tangan sendiri, sebagai bagian dari proses belajar, menjaga, dan melestarikan budaya.

Perubahan Anggaran Dasar PT Tidak Harus Ada SK Menterinya

     Pada dasarnya tidak semua perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas harus mendapat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Yang harus mendapat persetujuan dan SK Menkumham hanyalah perubahan Anggaran Dasar tertentu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Ketentuannya terdapat dalam Pasal 21 ayat (1, 2, dan 3), sebagai berikut: (1) Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri. (2) Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:      a. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;      b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;      c. jangka waktu berdirinya Perseroan;      d. besarnya modal dasar;      e. pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau      f. status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbu...

Yuk, Biasakan Mengucap Kata Tolong, Maaf, dan Terima Kasih

     Seringkali kita mengabaikan kata maaf, tolong, dan terima kasih. 3 kata ini sangat penuh dengan makna, namun banyak yang masih menyepelekan kata tersebut. Meskipun kata tersebut sederhana, namun 3 kata tersebut memiliki dampak besar yang positif dalam hubungan bersosialisasi, serta melatih kita untuk belajar menghargai orang lain juga diri sendiri.  MAAF , kita sering bersikap santai dengan orang yang udah deket, kalau kita salah pun, rasanya kayak "yasudahlah" dan males buat minta maaf, malah bilang "dih baper banget". Padahal dia sakit hati sama sikap kita. Minta maaf ga susah, belajarlah untuk menghargai orang lain.  TOLONG , kata tolong wajib banget dipakai kalau kita butuh bantuan orang lain, kalau pakai kata "tolong" orang bisa lebih merasa dihargai dan lebih senang buat bantu kita.  TERIMA KASIH , jangan pernah gengsi untuk mengucapkan terima kasih, itu untuk menghargai bantuan yang mereka kasih, bisa jadi karena ucapan terima kasih, bantuan ya...