Skip to main content

Bisakah Salah Satu Pihak Sewa Menyewa Belum Terdaftar Di Indonesia?

        Hak Sewa adalah hak yang memberi wewenang untuk menggunakan tanah milik orang lain dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewanya. Lalu apakah bisa apabila dalam sewa menyewa, jika salah satu pihaknya adalah perusahaan asing yang belum terdaftar di Indonesia? 

BAGAIMANA HAK SEWA BADAN HUKUM ASING ? 

        Warga negara asing atau badan hukum asing yang berkedudukan di Indonesia dapat memperoleh hak atas tanah dengan status hak sewa, apabila ia berhak mempergunakan tanah yang dimiliki orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 45 UUPA yang menyebutkan bahwa:

“Yang dapat menjadi pemegang hak sewa ialah :

1. Warga Negara Indonesia;

2. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia;

3. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;

4. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.”

    Pemilik tanah atas tanah hak sewa maupun penerima hak sewa tidak boleh memberikan syarat-syarat yang mengandung unsur pemerasan dalam perjanjian sewa tanah yang telah disepakati oleh para pihak.

Comments

Popular posts from this blog

MENGENAL ISTILAH DALAM PERJANJIAN INVESTASI

Mau Melakukan Investasi? Jangan Lupakan Perjanjiannya!  Investasi merupakan kegiatan menanamkan modal baik secara langsung atau tidak dengan tujuan pemilik modal/investor akan memperoleh sejumlah keuntungan dari hasil penanaman dan perputaran modal tersebut. Sebelum melakukan investasi di suatu perusahaan, investor juga harus membuat perjanjian terlebih dahulu. Dalam hukum perjanjian dianut asas kebebasan berkontrak sehingga para pihak yang akan membuat perjanjian investasi dibebaskan untuk menentukan apa saja ketentuan yang perlu ada di dalam perjanjian investasi. Beberapa istilah dalam perjanjian investasi, sebagai berikut:  1. PERJANJIAN INVESTASI , terdiri dari pemberian modal investasi oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA untuk biaya operasional, pengelolaan dan investasi selanjutnya dalam pembangunan properti 2. DASAR KEPEMILIKAN , yang menjadi alas hak PIHAK KEDUA dalam melakukan kegiatan usaha pada properti 3. LOKASI , adalah tempat PIHAK KEDUA melaksanakan kegiatan u...

Yuk, Biasakan Mengucap Kata Tolong, Maaf, dan Terima Kasih

     Seringkali kita mengabaikan kata maaf, tolong, dan terima kasih. 3 kata ini sangat penuh dengan makna, namun banyak yang masih menyepelekan kata tersebut. Meskipun kata tersebut sederhana, namun 3 kata tersebut memiliki dampak besar yang positif dalam hubungan bersosialisasi, serta melatih kita untuk belajar menghargai orang lain juga diri sendiri.  MAAF , kita sering bersikap santai dengan orang yang udah deket, kalau kita salah pun, rasanya kayak "yasudahlah" dan males buat minta maaf, malah bilang "dih baper banget". Padahal dia sakit hati sama sikap kita. Minta maaf ga susah, belajarlah untuk menghargai orang lain.  TOLONG , kata tolong wajib banget dipakai kalau kita butuh bantuan orang lain, kalau pakai kata "tolong" orang bisa lebih merasa dihargai dan lebih senang buat bantu kita.  TERIMA KASIH , jangan pernah gengsi untuk mengucapkan terima kasih, itu untuk menghargai bantuan yang mereka kasih, bisa jadi karena ucapan terima kasih, bantuan ya...

Alasan Law in Action Tidak Sesuai Dengan Law in Book Ditinjau Dari Sudut Pandang Studi Sosiologi

Studi sosiologi dan studi hukum saling berkaitan satu sama lain, lalu  mengapa hukum di Indonesia atau law in action sering tidak sesuai dengan law in book ditinjau dari sudut pandang studi sosiologi ? Pertama-tama kita harus mengetahui apa itu studi sosiologi,  Studi sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari pola perilaku manusia dalam bermasyarakat. Perilaku manusia itu adalah semua yang berhubungan dengan dinamika sosial di lingkungan masyarakat. Jadi, studi sosiologi itu tidak terlepas dari perilaku manusia. Dalam dunia hukum ada sebuah ungkapan bahwa hukum dalam teori tidak sama dengan hukum dalam praktek. Pernyataan ini muncul alasannya karena ketidakpuasan masyarakat dengan kondisi hukum kita saat ini. Rasanya hukum seperti tajam kebawah dan tumpul keatas. Masyarakat merasa tidak mendapatkan kemudahan dalam mengakses dunia hukum, yang terlihat seolah membingungkan dan terkesan berbelit-belit.      Kita tidak dapat menjelaskan tentang efekti...