Skip to main content

Yuk, Biasakan Mengucap Kata Tolong, Maaf, dan Terima Kasih

    Seringkali kita mengabaikan kata maaf, tolong, dan terima kasih. 3 kata ini sangat penuh dengan makna, namun banyak yang masih menyepelekan kata tersebut. Meskipun kata tersebut sederhana, namun 3 kata tersebut memiliki dampak besar yang positif dalam hubungan bersosialisasi, serta melatih kita untuk belajar menghargai orang lain juga diri sendiri. 

MAAF, kita sering bersikap santai dengan orang yang udah deket, kalau kita salah pun, rasanya kayak "yasudahlah" dan males buat minta maaf, malah bilang "dih baper banget". Padahal dia sakit hati sama sikap kita. Minta maaf ga susah, belajarlah untuk menghargai orang lain. 

TOLONG, kata tolong wajib banget dipakai kalau kita butuh bantuan orang lain, kalau pakai kata "tolong" orang bisa lebih merasa dihargai dan lebih senang buat bantu kita. 

TERIMA KASIH, jangan pernah gengsi untuk mengucapkan terima kasih, itu untuk menghargai bantuan yang mereka kasih, bisa jadi karena ucapan terima kasih, bantuan yang tadinya tidak iklas akan berubah menjadi iklas. 

    Jangan pernah lupa bilang "Terima Kasih". Jangan pernah gengsi bilang "Maaf". Jangan pernah menjadi terlalu sombong untuk bilang "Tolong". 

Kualitas pribadi seseorang bisa dilihat dari seberapa mau dia mengucap "Maaf", "Tolong", dan "Terima Kasih" pada orang lain dalam keadaan tertentu. 

Maaf, Tolong, dan Terima Kasih itu adalah basic attitude yang tidak boleh ketinggalan di setiap langkah...INGAT!!! "ATTITUDE IS EVERYTHING" Attitude sangat menentukan kesuksesan kalian


Comments

Popular posts from this blog

Perubahan Anggaran Dasar PT Tidak Harus Ada SK Menterinya

     Pada dasarnya tidak semua perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas harus mendapat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Yang harus mendapat persetujuan dan SK Menkumham hanyalah perubahan Anggaran Dasar tertentu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Ketentuannya terdapat dalam Pasal 21 ayat (1, 2, dan 3), sebagai berikut: (1) Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri. (2) Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:      a. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;      b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;      c. jangka waktu berdirinya Perseroan;      d. besarnya modal dasar;      e. pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau      f. status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbu...

MENGENAL ISTILAH DALAM PERJANJIAN INVESTASI

Mau Melakukan Investasi? Jangan Lupakan Perjanjiannya!  Investasi merupakan kegiatan menanamkan modal baik secara langsung atau tidak dengan tujuan pemilik modal/investor akan memperoleh sejumlah keuntungan dari hasil penanaman dan perputaran modal tersebut. Sebelum melakukan investasi di suatu perusahaan, investor juga harus membuat perjanjian terlebih dahulu. Dalam hukum perjanjian dianut asas kebebasan berkontrak sehingga para pihak yang akan membuat perjanjian investasi dibebaskan untuk menentukan apa saja ketentuan yang perlu ada di dalam perjanjian investasi. Beberapa istilah dalam perjanjian investasi, sebagai berikut:  1. PERJANJIAN INVESTASI , terdiri dari pemberian modal investasi oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA untuk biaya operasional, pengelolaan dan investasi selanjutnya dalam pembangunan properti 2. DASAR KEPEMILIKAN , yang menjadi alas hak PIHAK KEDUA dalam melakukan kegiatan usaha pada properti 3. LOKASI , adalah tempat PIHAK KEDUA melaksanakan kegiatan u...

Aturan Mendirikan Bangunan

Sulit ga sih menjalankan suatu Perusahaan Properti?  Jika dibilang sulit, tentu saja sulit, karena segala yang dijalankan harus berdasarkan aturan hukum.  Tidak hanya memerlukan modal yang cukup besar, bahkan dalam menjalankan suatu perusahaan properti memerlukan waktu yang cukup lama. Mulai dari konsultan, pengadaan lahan, konstruksi dan pembangunan, pengembang, pemasaran bahkan sampai pemeliharaan properti. Untuk mendirikan suatu bangunan harus memperhatikan peraturan daerah masing-masing, sebagai contoh di Kabupaten Badung, suatu aturan terkait luas lahan untuk pembangunan hotel dan kondotel, ini terdapat dalam Peraturan Bupati Badung, Nomor 36 Tahun 2014 dalam Pasal 2 menyebutkan: "Luas lahan untuk pembangunan hotel dan kondotel untuk wilayah Kecamatan Kuta ditetapkan minimal seluas 50 (lima puluh) are, wilayah Kecamatan Kuta Utara minimal 75 (tujuh puluh lima) are dan untuk wilayah Kecamatan Kuta Selatan ditetapkan minimal 100 (seratus) are".  Lalu, bagai...