Belajar menerima kekurangan pada diri anda sendiri (self acceptance), anda tidak perlu mengubah hal dari diri anda menjadi orang lain karena hal itu hanya menjadi beban. Fokus untuk memperbaiki diri secara perlahan atas keinginan sendiri dan berkonsentrasi dengan hal-hal positif yang dapat anda lakukan. Keadaan yang tidak nyaman dalam hidup anda akan menjadi sebuah sahabat yang selalu menemani sampai anda tua. Akan tetapi, tidak usah ragu ataupun pesimis, mencoba bersahabat dengan ketidaknyamanan itu akan menjadi pembelajaran dan pengalaman yang sangat indah.
Pada dasarnya tidak semua perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas harus mendapat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Yang harus mendapat persetujuan dan SK Menkumham hanyalah perubahan Anggaran Dasar tertentu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Ketentuannya terdapat dalam Pasal 21 ayat (1, 2, dan 3), sebagai berikut: (1) Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri. (2) Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan; b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan; c. jangka waktu berdirinya Perseroan; d. besarnya modal dasar; e. pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau f. status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbu...
Comments
Post a Comment