Studi sosiologi dan studi hukum saling berkaitan satu sama lain, lalu mengapa hukum di Indonesia atau law in action sering tidak sesuai dengan law in book ditinjau dari sudut pandang studi sosiologi ?
Pertama-tama kita harus mengetahui apa itu studi sosiologi,
Studi sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari pola perilaku manusia dalam bermasyarakat. Perilaku manusia itu adalah semua yang berhubungan dengan dinamika sosial di lingkungan masyarakat.
Jadi, studi sosiologi itu tidak terlepas dari perilaku manusia.
Dalam dunia hukum ada sebuah ungkapan bahwa hukum dalam teori tidak sama dengan hukum dalam praktek. Pernyataan ini muncul alasannya karena ketidakpuasan masyarakat dengan kondisi hukum kita saat ini. Rasanya hukum seperti tajam kebawah dan tumpul keatas. Masyarakat merasa tidak mendapatkan kemudahan dalam mengakses dunia hukum, yang terlihat seolah membingungkan dan terkesan berbelit-belit.
Kita tidak dapat menjelaskan tentang efektifitas hukum tanpa membicarakan lebih dahulu tentang hukum dalam tataran normative (law in books) dan hukum dalam tataran realita (law in action), sebab tanpa membandingkan kedua variable ini adalah tidak mungkin untuk mengukur tingkat efektifitas hukum. Donald Black berpendapat bahwa efektifitas hukum adalah masalah pokok dalam sosiologi hukum yang diperoleh dengan cara memperbandingkan antara realitas hukum dalam teori, dengan realitas hukum dalam praktek sehingga nampak adanya kesenjangan antara keduanya. Hukum dianggap tidak efektif jika terdapat perbedaan antara keduanya.
Dikarenakan Hukum hanyalah bagian dari perkembangan dinamika masyarakat. Bahkan dapat dikatakan dimana ada masyarakat maka disitu pula akan tercipta hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Oleh karena itu studi sosiologi hukum sebagai alat memahami perkembangan masyarakat.
Studi sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari pola perilaku manusia dalam bermasyarakat. Perilaku manusia itu adalah semua yang berhubungan dengan dinamika sosial di lingkungan masyarakat.
Jadi, studi sosiologi itu tidak terlepas dari perilaku manusia.
Dalam dunia hukum ada sebuah ungkapan bahwa hukum dalam teori tidak sama dengan hukum dalam praktek. Pernyataan ini muncul alasannya karena ketidakpuasan masyarakat dengan kondisi hukum kita saat ini. Rasanya hukum seperti tajam kebawah dan tumpul keatas. Masyarakat merasa tidak mendapatkan kemudahan dalam mengakses dunia hukum, yang terlihat seolah membingungkan dan terkesan berbelit-belit.
Kita tidak dapat menjelaskan tentang efektifitas hukum tanpa membicarakan lebih dahulu tentang hukum dalam tataran normative (law in books) dan hukum dalam tataran realita (law in action), sebab tanpa membandingkan kedua variable ini adalah tidak mungkin untuk mengukur tingkat efektifitas hukum. Donald Black berpendapat bahwa efektifitas hukum adalah masalah pokok dalam sosiologi hukum yang diperoleh dengan cara memperbandingkan antara realitas hukum dalam teori, dengan realitas hukum dalam praktek sehingga nampak adanya kesenjangan antara keduanya. Hukum dianggap tidak efektif jika terdapat perbedaan antara keduanya.
Dikarenakan Hukum hanyalah bagian dari perkembangan dinamika masyarakat. Bahkan dapat dikatakan dimana ada masyarakat maka disitu pula akan tercipta hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Oleh karena itu studi sosiologi hukum sebagai alat memahami perkembangan masyarakat.
Jadi, alasan hukum di Indonesia atau law in action sering tidak sesuai dengan law in book tidak lain adalah karena perilaku manusia itu sendiri.
Comments
Post a Comment