Mau Melakukan Investasi? Jangan Lupakan Perjanjiannya!
Investasi merupakan kegiatan menanamkan modal baik secara langsung atau tidak dengan tujuan pemilik modal/investor akan memperoleh sejumlah keuntungan dari hasil penanaman dan perputaran modal tersebut. Sebelum melakukan investasi di suatu perusahaan, investor juga harus membuat perjanjian terlebih dahulu. Dalam hukum perjanjian dianut asas kebebasan berkontrak sehingga para pihak yang akan membuat perjanjian investasi dibebaskan untuk menentukan apa saja ketentuan yang perlu ada di dalam perjanjian investasi.
Beberapa istilah dalam perjanjian investasi, sebagai berikut:
1. PERJANJIAN INVESTASI, terdiri dari pemberian modal investasi oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA untuk biaya operasional, pengelolaan dan investasi selanjutnya dalam pembangunan properti
2. DASAR KEPEMILIKAN, yang menjadi alas hak PIHAK KEDUA dalam melakukan kegiatan usaha pada properti
3. LOKASI, adalah tempat PIHAK KEDUA melaksanakan kegiatan usahanya dalam bidang properti
4. MODAL INVESTASI, adalah dana yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA yang digunakan untuk modal kerja dan pembangunan Proyek.
5. OBJEK INVESTASI, adalah unit pada proyek yang dikembangkan oleh PIHAK KEDUA sebagai objek investasi PIHAK PERTAMA
6. JANGKA WAKTU KONSTRUKSI, adalah jangka waktu konstruksi proyek oleh PIHAK KEDUA
7. JANGKA WAKTU INVESTASI, adalah mulai berlaku sejak penadatanganan perjanjian Investasi sampai dengan berakhirnya jangka waktu konstruksi.
8. SITE PLAN, adalah dokumen yang menggambarkan letak unit yang diinvestasikan
9. UNIT BOOKING NOTE, adalah dokumen yang berisi rincian investasi yang meliputi Nama Investor, Harga Unit dan Spesifikasi Unit
10. RENCANA INVESTASI, adalah dokumen yang berisi rincian pembayaran investasi secara langsung maupun angsuran setiap bulannya
11. PEMBATALAN, adalah berakhirnya Kegiatan Investasi dalam Perjanjian Investasi ini
Comments
Post a Comment