Skip to main content

MENGENAL ISTILAH DALAM PERJANJIAN INVESTASI

Mau Melakukan Investasi? Jangan Lupakan Perjanjiannya! 
Investasi merupakan kegiatan menanamkan modal baik secara langsung atau tidak dengan tujuan pemilik modal/investor akan memperoleh sejumlah keuntungan dari hasil penanaman dan perputaran modal tersebut. Sebelum melakukan investasi di suatu perusahaan, investor juga harus membuat perjanjian terlebih dahulu. Dalam hukum perjanjian dianut asas kebebasan berkontrak sehingga para pihak yang akan membuat perjanjian investasi dibebaskan untuk menentukan apa saja ketentuan yang perlu ada di dalam perjanjian investasi.
Beberapa istilah dalam perjanjian investasi, sebagai berikut: 
1. PERJANJIAN INVESTASI, terdiri dari pemberian modal investasi oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA untuk biaya operasional, pengelolaan dan investasi selanjutnya dalam pembangunan properti
2. DASAR KEPEMILIKAN, yang menjadi alas hak PIHAK KEDUA dalam melakukan kegiatan usaha pada properti
3. LOKASI, adalah tempat PIHAK KEDUA melaksanakan kegiatan usahanya dalam bidang properti
4. MODAL INVESTASI, adalah dana yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA yang digunakan untuk modal kerja dan pembangunan Proyek.
5. OBJEK INVESTASI, adalah unit pada proyek yang dikembangkan oleh PIHAK KEDUA sebagai objek investasi PIHAK PERTAMA
6. JANGKA WAKTU KONSTRUKSI, adalah jangka waktu konstruksi proyek oleh PIHAK KEDUA
7. JANGKA WAKTU INVESTASI, adalah mulai berlaku sejak penadatanganan perjanjian Investasi sampai dengan berakhirnya jangka waktu konstruksi.
8. SITE PLAN, adalah dokumen yang menggambarkan letak unit yang diinvestasikan
9. UNIT BOOKING NOTE, adalah dokumen yang berisi rincian investasi yang meliputi Nama Investor, Harga Unit dan Spesifikasi Unit
10. RENCANA INVESTASI, adalah dokumen yang berisi rincian pembayaran investasi secara langsung maupun angsuran setiap bulannya
11. PEMBATALAN, adalah berakhirnya Kegiatan Investasi dalam Perjanjian Investasi ini

Comments

Popular posts from this blog

  "Membeli memanglah mudah, tapi membuat sendiri memberi makna lebih." Karya-karya ini dibuat untuk melengkapi upacara keagamaan, bukan hanya sebagai hiasan, tapi juga sebagai bentuk rasa tanggung jawab dan penghormatan terhadap tradisi. Setiap detail dikerjakan dengan tangan sendiri, sebagai bagian dari proses belajar, menjaga, dan melestarikan budaya.

Perubahan Anggaran Dasar PT Tidak Harus Ada SK Menterinya

     Pada dasarnya tidak semua perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas harus mendapat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Yang harus mendapat persetujuan dan SK Menkumham hanyalah perubahan Anggaran Dasar tertentu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Ketentuannya terdapat dalam Pasal 21 ayat (1, 2, dan 3), sebagai berikut: (1) Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri. (2) Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:      a. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;      b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;      c. jangka waktu berdirinya Perseroan;      d. besarnya modal dasar;      e. pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau      f. status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbu...

Hukum itu Dekat

Hukum sering terasa rumit, kaku, dan jauh dari kehidupan sehari-hari. Padahal tanpa disadari, hampir setiap keputusan yang kita ambil—dari urusan keluarga, pekerjaan, hingga transaksi sederhana—selalu bersinggungan dengan hukum. Masalahnya, banyak orang baru mencari tahu saat masalah sudah terjadi. Ketika konflik muncul, dokumen bermasalah, atau hak kita dipertanyakan—barulah kita sadar betapa pentingnya memahami dasar-dasar hukum. Di sini, kita bisa sama-sama belajar dan berbagi pemahaman tentang berbagai permasalahan hukum yang dekat dengan kehidupan sehari-hari—mulai dari urusan warisan, jual beli, perjanjian, hingga berbagai isu hukum lainnya.  1. Jual Beli Tahun 2015, Tapi Baru Mau Diurus Balik Nama Sekarang, Gimana Prosedurnya?  2. Bagaimana Menjual Harta Warisan Jika Para Ahli Waris Berkonflik?