Sulit ga sih menjalankan suatu Perusahaan Properti?
Jika dibilang sulit, tentu saja sulit, karena segala yang dijalankan harus berdasarkan aturan hukum.
Tidak hanya memerlukan modal yang cukup besar, bahkan dalam menjalankan suatu perusahaan properti memerlukan waktu yang cukup lama. Mulai dari konsultan, pengadaan lahan, konstruksi dan pembangunan, pengembang, pemasaran bahkan sampai pemeliharaan properti.
Untuk mendirikan suatu bangunan harus memperhatikan peraturan daerah masing-masing, sebagai contoh di Kabupaten Badung, suatu aturan terkait luas lahan untuk pembangunan hotel dan kondotel, ini terdapat dalam Peraturan Bupati Badung, Nomor 36 Tahun 2014 dalam Pasal 2 menyebutkan:
"Luas lahan untuk pembangunan hotel dan kondotel untuk wilayah Kecamatan Kuta ditetapkan minimal seluas 50 (lima puluh) are, wilayah Kecamatan Kuta Utara minimal 75 (tujuh puluh lima) are dan untuk wilayah Kecamatan Kuta Selatan ditetapkan minimal 100 (seratus) are".
Lalu, bagaimana kalau luas lahan nya masih dibawah minimal yang ditetapkan?
Apabila ada investor yang ingin membangun hotel atau kondotel, tetapi luas lahannya kurang dari ketentuan, maka yang bersangkutan harus menambah lahan (dengan membeli atau bekerjasama dengan orang lain) atau mengalihkan jenis kegiatan atau rencana bisnis hotelnya ke dalam bentuk yang lain seperti mendirikan pondok wisata.
Comments
Post a Comment