Skip to main content

Kepemilikan Properti oleh WNA

Bolehkah Investor Menyerahkan Kepada Developer Untuk Mengelola atau Mengkomersialkan Apartemen ?
       Developer (perusahaan) itu biasanya tidak mengelola atau mengkormersialkan Apartemen penyewa, karena Developer hanya membangun dan mengembangkan project saja, untuk management nya dilakukan oleh pemilik unit sendiri atau menunjuk perusahaan manajemen, perusahaan manajemen ini bisa dibentuk oleh Developer. Namun ada beberapa perusahaan yang bekerja sama untuk mengelola apartemen investor, seperti "Travelio Property Management", pihaknya yang akan mengurus segala proses pengelolaannya, pemilik apartemen tidak perlu mengelola apapun karena semua proses akan dikerjakan oleh pihaknya, namun setelah menandatangani kontrak kesepakatan. 


Bagaimana Kepemilikan Apartemen (properti) di Bali oleh WNA?
       Aturan mengenai kepemilikan properti untuk WNA tersebut tertuang dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) beserta turunannya yakni Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. 
Syarat WNA untuk memiliki rumah tinggal atau hunian telah dipermudah, yaitu cukup dibuktikan dengan dokumen keimigrasian seperti memiliki visa, paspor, atau izin tinggal. Setelah dokumen lengkap, WNA memiliki hak untuk memiliki unit dalam satuan rumah susun (sarusun/apartemen) yang didirikan di atas tanah Hak Guna Bangunan (HGB).
       Rumah tempat tinggal/hunian untuk orang asing sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA yang terdapat dalam “Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional” 
Bahwa, batasan harga minimum untuk di Provinsi Bali untuk orang asing, yaitu:
▪︎ Rumah Tapak dengan harga minimal Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
▪︎ Satuan Rumah Susun harga minimal Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

Comments

Popular posts from this blog

  "Membeli memanglah mudah, tapi membuat sendiri memberi makna lebih." Karya-karya ini dibuat untuk melengkapi upacara keagamaan, bukan hanya sebagai hiasan, tapi juga sebagai bentuk rasa tanggung jawab dan penghormatan terhadap tradisi. Setiap detail dikerjakan dengan tangan sendiri, sebagai bagian dari proses belajar, menjaga, dan melestarikan budaya.

Yuk, Biasakan Mengucap Kata Tolong, Maaf, dan Terima Kasih

     Seringkali kita mengabaikan kata maaf, tolong, dan terima kasih. 3 kata ini sangat penuh dengan makna, namun banyak yang masih menyepelekan kata tersebut. Meskipun kata tersebut sederhana, namun 3 kata tersebut memiliki dampak besar yang positif dalam hubungan bersosialisasi, serta melatih kita untuk belajar menghargai orang lain juga diri sendiri.  MAAF , kita sering bersikap santai dengan orang yang udah deket, kalau kita salah pun, rasanya kayak "yasudahlah" dan males buat minta maaf, malah bilang "dih baper banget". Padahal dia sakit hati sama sikap kita. Minta maaf ga susah, belajarlah untuk menghargai orang lain.  TOLONG , kata tolong wajib banget dipakai kalau kita butuh bantuan orang lain, kalau pakai kata "tolong" orang bisa lebih merasa dihargai dan lebih senang buat bantu kita.  TERIMA KASIH , jangan pernah gengsi untuk mengucapkan terima kasih, itu untuk menghargai bantuan yang mereka kasih, bisa jadi karena ucapan terima kasih, bantuan ya...

Alasan Law in Action Tidak Sesuai Dengan Law in Book Ditinjau Dari Sudut Pandang Studi Sosiologi

Studi sosiologi dan studi hukum saling berkaitan satu sama lain, lalu  mengapa hukum di Indonesia atau law in action sering tidak sesuai dengan law in book ditinjau dari sudut pandang studi sosiologi ? Pertama-tama kita harus mengetahui apa itu studi sosiologi,  Studi sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari pola perilaku manusia dalam bermasyarakat. Perilaku manusia itu adalah semua yang berhubungan dengan dinamika sosial di lingkungan masyarakat. Jadi, studi sosiologi itu tidak terlepas dari perilaku manusia. Dalam dunia hukum ada sebuah ungkapan bahwa hukum dalam teori tidak sama dengan hukum dalam praktek. Pernyataan ini muncul alasannya karena ketidakpuasan masyarakat dengan kondisi hukum kita saat ini. Rasanya hukum seperti tajam kebawah dan tumpul keatas. Masyarakat merasa tidak mendapatkan kemudahan dalam mengakses dunia hukum, yang terlihat seolah membingungkan dan terkesan berbelit-belit.      Kita tidak dapat menjelaskan tentang efekti...