Bolehkah Investor Menyerahkan Kepada Developer Untuk Mengelola atau Mengkomersialkan Apartemen ?
Developer (perusahaan) itu biasanya tidak mengelola atau mengkormersialkan Apartemen penyewa, karena Developer hanya membangun dan mengembangkan project saja, untuk management nya dilakukan oleh pemilik unit sendiri atau menunjuk perusahaan manajemen, perusahaan manajemen ini bisa dibentuk oleh Developer. Namun ada beberapa perusahaan yang bekerja sama untuk mengelola apartemen investor, seperti "Travelio Property Management", pihaknya yang akan mengurus segala proses pengelolaannya, pemilik apartemen tidak perlu mengelola apapun karena semua proses akan dikerjakan oleh pihaknya, namun setelah menandatangani kontrak kesepakatan.
Bagaimana Kepemilikan Apartemen (properti) di Bali oleh WNA?
Aturan mengenai kepemilikan properti untuk WNA tersebut tertuang dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) beserta turunannya yakni Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Syarat WNA untuk memiliki rumah tinggal atau hunian telah dipermudah, yaitu cukup dibuktikan dengan dokumen keimigrasian seperti memiliki visa, paspor, atau izin tinggal. Setelah dokumen lengkap, WNA memiliki hak untuk memiliki unit dalam satuan rumah susun (sarusun/apartemen) yang didirikan di atas tanah Hak Guna Bangunan (HGB).
Rumah tempat tinggal/hunian untuk orang asing sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA yang terdapat dalam “Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional”
Bahwa, batasan harga minimum untuk di Provinsi Bali untuk orang asing, yaitu:
▪︎ Rumah Tapak dengan harga minimal Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
▪︎ Satuan Rumah Susun harga minimal Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
Comments
Post a Comment