Skip to main content

Kepemilikan Properti oleh WNA

Bolehkah Investor Menyerahkan Kepada Developer Untuk Mengelola atau Mengkomersialkan Apartemen ?
       Developer (perusahaan) itu biasanya tidak mengelola atau mengkormersialkan Apartemen penyewa, karena Developer hanya membangun dan mengembangkan project saja, untuk management nya dilakukan oleh pemilik unit sendiri atau menunjuk perusahaan manajemen, perusahaan manajemen ini bisa dibentuk oleh Developer. Namun ada beberapa perusahaan yang bekerja sama untuk mengelola apartemen investor, seperti "Travelio Property Management", pihaknya yang akan mengurus segala proses pengelolaannya, pemilik apartemen tidak perlu mengelola apapun karena semua proses akan dikerjakan oleh pihaknya, namun setelah menandatangani kontrak kesepakatan. 


Bagaimana Kepemilikan Apartemen (properti) di Bali oleh WNA?
       Aturan mengenai kepemilikan properti untuk WNA tersebut tertuang dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) beserta turunannya yakni Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. 
Syarat WNA untuk memiliki rumah tinggal atau hunian telah dipermudah, yaitu cukup dibuktikan dengan dokumen keimigrasian seperti memiliki visa, paspor, atau izin tinggal. Setelah dokumen lengkap, WNA memiliki hak untuk memiliki unit dalam satuan rumah susun (sarusun/apartemen) yang didirikan di atas tanah Hak Guna Bangunan (HGB).
       Rumah tempat tinggal/hunian untuk orang asing sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA yang terdapat dalam “Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional” 
Bahwa, batasan harga minimum untuk di Provinsi Bali untuk orang asing, yaitu:
▪︎ Rumah Tapak dengan harga minimal Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
▪︎ Satuan Rumah Susun harga minimal Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

Comments

Popular posts from this blog

  "Membeli memanglah mudah, tapi membuat sendiri memberi makna lebih." Karya-karya ini dibuat untuk melengkapi upacara keagamaan, bukan hanya sebagai hiasan, tapi juga sebagai bentuk rasa tanggung jawab dan penghormatan terhadap tradisi. Setiap detail dikerjakan dengan tangan sendiri, sebagai bagian dari proses belajar, menjaga, dan melestarikan budaya.

Perubahan Anggaran Dasar PT Tidak Harus Ada SK Menterinya

     Pada dasarnya tidak semua perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas harus mendapat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Yang harus mendapat persetujuan dan SK Menkumham hanyalah perubahan Anggaran Dasar tertentu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Ketentuannya terdapat dalam Pasal 21 ayat (1, 2, dan 3), sebagai berikut: (1) Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri. (2) Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:      a. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;      b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;      c. jangka waktu berdirinya Perseroan;      d. besarnya modal dasar;      e. pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau      f. status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbu...

Proses yang Menjadi Cerita

Awalnya hanya iseng, tapi perlahan jadi sesuatu yang saya nikmati. Dari memilih bahan, merangkai, sampai akhirnya jadi seperti ini. Kerajinan ini bukan hanya hasil, tapi juga perjalanan.