Skip to main content

APA YANG BERBEDA DARI ISTILAH "DAPAT DIBATALKAN" DAN "BATAL DEMI HUKUM"

4 syarat sahnya suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu: 
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu pokok persoalan tertentu; dan
4. Suatu sebab yang halal.

Apabila perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif pada angka 1 dan 2, maka perjanjian dapat dibatalkan. Sedangkan jika perjanjian tidak memenuhi syarat objektif pada angka 3 dan 4, maka perjanjian batal demi hukum.

Apa yang berbeda dari istilah “DAPAT DIBATALKAN” dan “BATAL DEMI HUKUM” ?

Dapat dibatalkan, artinya salah satu pihak dapat memintakan pembatalan itu. Perjanjiannya sendiri tetap mengikat kedua belah pihak, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang meminta pembatalan tadi (pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya secara tidak bebas). 
▪︎ Apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif (kesepakatan para pihak dan cakap subyek yang membuatnya), maka perjanjian tersebut “DAPAT DIBATALKAN” 

Batal demi Hukum, berarti dari awal dianggap tidak pernah ada dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan. 
▪︎ Jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian tersebut adalah “BATAL DEMI HUKUM”

Jadi, ada perbedaan antara perjanjian yang batal secara hukum dengan perjanjian yang dapat dibatalkan, dilihat dari beberapa unsur yang tercantum di Pasal 1320 KUH Perdata. Ada unsur subjektif dan objektif yang harus dipenuhi.

Comments

Popular posts from this blog

  "Membeli memanglah mudah, tapi membuat sendiri memberi makna lebih." Karya-karya ini dibuat untuk melengkapi upacara keagamaan, bukan hanya sebagai hiasan, tapi juga sebagai bentuk rasa tanggung jawab dan penghormatan terhadap tradisi. Setiap detail dikerjakan dengan tangan sendiri, sebagai bagian dari proses belajar, menjaga, dan melestarikan budaya.

MENGENAL ISTILAH DALAM PERJANJIAN INVESTASI

Mau Melakukan Investasi? Jangan Lupakan Perjanjiannya!  Investasi merupakan kegiatan menanamkan modal baik secara langsung atau tidak dengan tujuan pemilik modal/investor akan memperoleh sejumlah keuntungan dari hasil penanaman dan perputaran modal tersebut. Sebelum melakukan investasi di suatu perusahaan, investor juga harus membuat perjanjian terlebih dahulu. Dalam hukum perjanjian dianut asas kebebasan berkontrak sehingga para pihak yang akan membuat perjanjian investasi dibebaskan untuk menentukan apa saja ketentuan yang perlu ada di dalam perjanjian investasi. Beberapa istilah dalam perjanjian investasi, sebagai berikut:  1. PERJANJIAN INVESTASI , terdiri dari pemberian modal investasi oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA untuk biaya operasional, pengelolaan dan investasi selanjutnya dalam pembangunan properti 2. DASAR KEPEMILIKAN , yang menjadi alas hak PIHAK KEDUA dalam melakukan kegiatan usaha pada properti 3. LOKASI , adalah tempat PIHAK KEDUA melaksanakan kegiatan u...

Alasan Law in Action Tidak Sesuai Dengan Law in Book Ditinjau Dari Sudut Pandang Studi Sosiologi

Studi sosiologi dan studi hukum saling berkaitan satu sama lain, lalu  mengapa hukum di Indonesia atau law in action sering tidak sesuai dengan law in book ditinjau dari sudut pandang studi sosiologi ? Pertama-tama kita harus mengetahui apa itu studi sosiologi,  Studi sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari pola perilaku manusia dalam bermasyarakat. Perilaku manusia itu adalah semua yang berhubungan dengan dinamika sosial di lingkungan masyarakat. Jadi, studi sosiologi itu tidak terlepas dari perilaku manusia. Dalam dunia hukum ada sebuah ungkapan bahwa hukum dalam teori tidak sama dengan hukum dalam praktek. Pernyataan ini muncul alasannya karena ketidakpuasan masyarakat dengan kondisi hukum kita saat ini. Rasanya hukum seperti tajam kebawah dan tumpul keatas. Masyarakat merasa tidak mendapatkan kemudahan dalam mengakses dunia hukum, yang terlihat seolah membingungkan dan terkesan berbelit-belit.      Kita tidak dapat menjelaskan tentang efekti...