Skip to main content

APA YANG BERBEDA DARI ISTILAH "DAPAT DIBATALKAN" DAN "BATAL DEMI HUKUM"

4 syarat sahnya suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu: 
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu pokok persoalan tertentu; dan
4. Suatu sebab yang halal.

Apabila perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif pada angka 1 dan 2, maka perjanjian dapat dibatalkan. Sedangkan jika perjanjian tidak memenuhi syarat objektif pada angka 3 dan 4, maka perjanjian batal demi hukum.

Apa yang berbeda dari istilah “DAPAT DIBATALKAN” dan “BATAL DEMI HUKUM” ?

Dapat dibatalkan, artinya salah satu pihak dapat memintakan pembatalan itu. Perjanjiannya sendiri tetap mengikat kedua belah pihak, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang meminta pembatalan tadi (pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya secara tidak bebas). 
▪︎ Apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif (kesepakatan para pihak dan cakap subyek yang membuatnya), maka perjanjian tersebut “DAPAT DIBATALKAN” 

Batal demi Hukum, berarti dari awal dianggap tidak pernah ada dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan. 
▪︎ Jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian tersebut adalah “BATAL DEMI HUKUM”

Jadi, ada perbedaan antara perjanjian yang batal secara hukum dengan perjanjian yang dapat dibatalkan, dilihat dari beberapa unsur yang tercantum di Pasal 1320 KUH Perdata. Ada unsur subjektif dan objektif yang harus dipenuhi.

Comments

Popular posts from this blog

  "Membeli memanglah mudah, tapi membuat sendiri memberi makna lebih." Karya-karya ini dibuat untuk melengkapi upacara keagamaan, bukan hanya sebagai hiasan, tapi juga sebagai bentuk rasa tanggung jawab dan penghormatan terhadap tradisi. Setiap detail dikerjakan dengan tangan sendiri, sebagai bagian dari proses belajar, menjaga, dan melestarikan budaya.

Perubahan Anggaran Dasar PT Tidak Harus Ada SK Menterinya

     Pada dasarnya tidak semua perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas harus mendapat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Yang harus mendapat persetujuan dan SK Menkumham hanyalah perubahan Anggaran Dasar tertentu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Ketentuannya terdapat dalam Pasal 21 ayat (1, 2, dan 3), sebagai berikut: (1) Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri. (2) Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:      a. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;      b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;      c. jangka waktu berdirinya Perseroan;      d. besarnya modal dasar;      e. pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau      f. status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbu...

Proses yang Menjadi Cerita

Awalnya hanya iseng, tapi perlahan jadi sesuatu yang saya nikmati. Dari memilih bahan, merangkai, sampai akhirnya jadi seperti ini. Kerajinan ini bukan hanya hasil, tapi juga perjalanan.