Berdasarkan Pasal 41 UU Pokok Agraria, hak pakai adalah hak menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain. Hak pakai diberikan berdasarkan keputusan pejabat berwenang atau berdasarkan perjanjian dengan pemilik tanahnya.
Adapun penerima sertifikat hak pakai harus memenuhi syarat berikut, yaitu:
1. Perorangan warga negara Indonesia;
2. Orang Asing, Badan Hukum Asing atau Perwakilan Badan Internasional yang berkedudukan di Indonesia;
3. Badan hukum yang didirikan untuk melaksanakan kegiatan usaha menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, seperti :
A. Perseroan Terbatas (PT);
B. Perseroan Terbatas (PT) dengan Penanaman Modal Asing (PMA);
C. Koperasi;
D. Yayasan yang mendirikan Badan Usaha Yang Berbadan Hukum;
E. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
F. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
4. Badan Keagamaan dan Badan Sosial yang bersifat nirlaba;
5. Lembaga Pemerintahan Pusat maupun Pemerintahan Daerah.
Hak pakai dapat dialihkan kepada pihak lain jika hal tersebut dimungkinkan dalam perjanjian yang bersangkutan.
Comments
Post a Comment