Skip to main content

Posts

Showing posts from December, 2023

Yuk, Biasakan Mengucap Kata Tolong, Maaf, dan Terima Kasih

     Seringkali kita mengabaikan kata maaf, tolong, dan terima kasih. 3 kata ini sangat penuh dengan makna, namun banyak yang masih menyepelekan kata tersebut. Meskipun kata tersebut sederhana, namun 3 kata tersebut memiliki dampak besar yang positif dalam hubungan bersosialisasi, serta melatih kita untuk belajar menghargai orang lain juga diri sendiri.  MAAF , kita sering bersikap santai dengan orang yang udah deket, kalau kita salah pun, rasanya kayak "yasudahlah" dan males buat minta maaf, malah bilang "dih baper banget". Padahal dia sakit hati sama sikap kita. Minta maaf ga susah, belajarlah untuk menghargai orang lain.  TOLONG , kata tolong wajib banget dipakai kalau kita butuh bantuan orang lain, kalau pakai kata "tolong" orang bisa lebih merasa dihargai dan lebih senang buat bantu kita.  TERIMA KASIH , jangan pernah gengsi untuk mengucapkan terima kasih, itu untuk menghargai bantuan yang mereka kasih, bisa jadi karena ucapan terima kasih, bantuan ya...

Perubahan Anggaran Dasar PT Tidak Harus Ada SK Menterinya

     Pada dasarnya tidak semua perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas harus mendapat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Yang harus mendapat persetujuan dan SK Menkumham hanyalah perubahan Anggaran Dasar tertentu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Ketentuannya terdapat dalam Pasal 21 ayat (1, 2, dan 3), sebagai berikut: (1) Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri. (2) Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:      a. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;      b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;      c. jangka waktu berdirinya Perseroan;      d. besarnya modal dasar;      e. pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau      f. status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbu...

Bisakah Salah Satu Pihak Sewa Menyewa Belum Terdaftar Di Indonesia?

          Hak Sewa adalah hak yang memberi wewenang untuk menggunakan tanah milik orang lain dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewanya. Lalu apakah bisa a pabila dalam sewa menyewa, jika salah satu pihaknya adalah perusahaan asing yang belum terdaftar di Indonesia?  BAGAIMANA HAK SEWA BADAN HUKUM ASING ?            Warga negara asing atau badan hukum asing yang berkedudukan di Indonesia dapat memperoleh hak atas tanah dengan status hak sewa, apabila ia berhak mempergunakan tanah yang dimiliki orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 45 UUPA yang menyebutkan bahwa: “Yang dapat menjadi pemegang hak sewa ialah : 1. Warga Negara Indonesia; 2. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia; 3. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; 4. Badan hukum asing yang mempunyai ...

SIAPA SAJA YANG BOLEH MENERIMA HAK PAKAI?

          Berdasarkan Pasal 41 UU Pokok Agraria, hak pakai adalah hak menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain. Hak pakai diberikan berdasarkan keputusan pejabat berwenang atau berdasarkan perjanjian dengan pemilik tanahnya. Adapun penerima sertifikat hak pakai harus memenuhi syarat berikut, yaitu: 1.  Perorangan warga negara Indonesia; 2. Orang Asing, Badan Hukum Asing atau Perwakilan Badan Internasional yang berkedudukan di Indonesia; 3. Badan hukum yang didirikan untuk melaksanakan kegiatan usaha menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, seperti : A. Perseroan Terbatas (PT); B. Perseroan Terbatas (PT) dengan Penanaman Modal Asing (PMA); C. Koperasi; D. Yayasan yang mendirikan Badan Usaha Yang Berbadan Hukum; E. Badan Usaha Milik Negara (BUMN); F. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 4. Badan Keagamaan dan Badan Sosial yang bersifat nirlaba; 5. Lembaga Pemerintahan Pusat ma...

APA YANG BERBEDA DARI ISTILAH "DAPAT DIBATALKAN" DAN "BATAL DEMI HUKUM"

4 syarat sahnya suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. Suatu pokok persoalan tertentu; dan 4. Suatu sebab yang halal. Apabila perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif pada angka 1 dan 2, maka perjanjian dapat dibatalkan. Sedangkan jika perjanjian tidak memenuhi syarat objektif pada angka 3 dan 4, maka perjanjian batal demi hukum. Apa yang berbeda dari istilah “DAPAT DIBATALKAN” dan “BATAL DEMI HUKUM” ? Dapat dibatalkan , artinya salah satu pihak dapat memintakan pembatalan itu. Perjanjiannya sendiri tetap mengikat kedua belah pihak, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang meminta pembatalan tadi (pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya secara tidak bebas).  ▪︎ Apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif (kesepakatan para pihak dan cakap subyek yang membuatnya), maka perjanjian tersebut “D...